Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi, Tak Segan Tindak Tegas Pangkalan Nakal

oleh -287 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen dalam menjaga stok dan penyaluran LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Nikho dalam keterangan resminya, Senin (4/9).

Dikatakan Nikho, Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.

“Kami telah memberikan sanksi terhadap 1 agen dan 10 pangkalan di Kepulauan Belitung yang terbukti menjual LPG Subsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa peringatan hingga skorsing pemberhentian penyaluran LPG Subsidi selama 30 hari,” tegas Nikho.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Belitung. Untuk HET LPG 3 Kg kabupaten pada kisaran harga Rp18.000. Harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg yang berada diluar radius 60 km dari SPBE/Filling Station ke pangkalan atau sub penyalur LPG diwilayah Kabupaten atau Kota setempat. Dan juga menyesuaikan Moda transoportasi dalam pengiriman LPG 3 Kg.

“Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya serta Pertamina terus menjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg untuk masyarakat,” imbuhnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(bond)

No More Posts Available.

No more pages to load.