Parah!Dua Pelajar di Pangkalpinang Nekat Nyolong Mesin Robin Demi Beli Arak

oleh -182 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto. (ist)

KILASBABEL.COM – Dua orang pelajar di Kota Pangkalpinang berinisial KT (16) dan RA (16) ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Keduanya diamankan lantaran diduga mencuri dua unit mesin robin di sebuah gudang di kawasan Komplek Sampur Atas Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Mirisnya, pencurian tersebut dilakukan untuk membeli minuman keras jenis arak.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di set tahanan Polresta Pangkalpinang berikut barang bukti dua unit mesin robin merk Ryu dan Ikeda,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (5/9).

Evry mengatakan, terungkapnya dugaan peristiwa pencurian setelah pemiliknya Agus Setiawan, warga Jalan Kalamaya I RT. 003 RW 001 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Evry, peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (2/9) sekira pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, pada 30 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban sempat mengecek barang-barang yang ada di gudang.

Saat itu, lanjut Evry, kondisi barang dalam keadaan lengkap, sehingga korban langsung mengunci dan meninggalkan gudang.

Namun pada Sabtu (2/9) sekira pukul 08.00 WIB untuk kembali mengecek gudang, dikatakan Evry, korban melihat rantai yang di gembok untuk mengunci gudang sudah dalam kondisi putus.

“Jadi setelah masuk ke dalam, korban melihat dua unit mesin robin yang ada di dalam gudang sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang,” terang Evry.

Mendapati laporan tersebut, dikatakannya, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan mencari terduga pelaku. Katanya, butuh dua hari untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah dua hari setelah pelaporan, kita mendapatkan informasi terkait terduga pelaku sedang berada si Sampur dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” papar Evry.

Sementara dari pengakuan pelaku, lanjut Evry, barang hasil curian tersebut digadai kepada seorang laki-laki seharga Rp1 juta, namun baru dibayar Rp250 ribu, sementara sisanya baru dibayar lunas setelah tiga hari ke depan.

“Mirisnya, dari pengakuan keduanya, uang hasil gadai barang curian tersebut untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” tandas Evry.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.