Berakhir Restorative Justice, Pemakai Sabu yang Diciduk Tim Kalong Ini Hanya Direhabilitasi

oleh -453 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sempat ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga memakai narkoba jenis sabu, Putra yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut tidak jadi ditahan.

Warga Perumahan Bukit Mas RT 007 RW 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Polresta Pangkalpinang sebagaimana program Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri tentang restorative justice tindak pidana narkoba. Sehingga dia hanya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang.

“Keputusan ini juga sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang batasan penggunaan narkoba dalam satu hari dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), maka penanganan perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh pelaku akan dilaksanakan mekanisme Restorative Justice,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (6/9).

Antoni mengungkapkan, tersangka Putra ditangkap pada Minggu (3/8) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Nanas II RT 007 RW 003 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil di pinggir jalan yang di bungkus dengan potongan lakban warna coklat dengan berat 0,20 gram.

“Dari pengakuan tersangka, dia hanya memakai. Bahkan dia sudah mengkonsumsi sabu sejak 2018 lalu. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Antoni.

Selain sabu, diakui Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua buah potongan lakban warna coklat, satu unit handphone merek Redmi Note 6 Pro warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna grey.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan cek urin, melakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan gelar perkara. Kemudian hasil rekomendasinya melakukkan penghentian perkara (SP3). Saat ini tersangka sudah diserahkan ke BNNK Pangkalpinang untuk di lakukukan rehabilitasi,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.