Gabut Pengen Ngarak Tapi Lagi `Buntu`, Warga Lontong Pancur Ini Nekat Nyolong HP

oleh -320 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Warga Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Dedy Kurnia alias Didot (26), ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu diamankan lantaran diduga mencuri satu unit hanphone merk Realme C11 warna biru danau milik Susan Rahmawati, warga Jalan Bawal II Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

“Pelaku kita tangkap pada Selasa (5/9/2023) tadi malam sekira pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Mandara. Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (6/9).

Evry mengatakan, peristiwa dugaan pencuriaan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juli 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB di kediaman pelaku. Saat itu, korban sedang bertamu ke rumah Rita yang tak lain adalah keluarga dari pelaku.

Setelah asyik mengobrol, korban baru sadar handphone yang berada didalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta.

“Lalu korban yang merupakan ibu rumah tangga itu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” kata Evry.

Evry mengaku, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Karena tidak punya bukti yang cukup, katanya, ungkap kasus pun berlangsung hingga satu bulan lebih.

“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, akhirnya kita mendapatkan informasi terkait yang terduga pelaku. Ternyata pelaku tak lain adalah keluarga dari teman korban,” beber Evry.

Setelah mengetahui terduga pelaku, lanjut Evry, Tim Buser Naga langsung menangkap pelaku di kawasan Taman Mendara. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku tidak sengaja menemukan handphone tersebut di depan rumahnya, yang mana saat itu rumahnya sedang ada acara keluarga. Karena saat itu depan rumahnya dalam kondisi sepi, handphone tersebut diambil dan langsung dinonaktifkan,” terang Evry.

Tak lama kemudian, ujar Evry, korban pun sempat menanyakan handphone tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura-pura tidak mengetahuinya.

Setelah sekitar satu minggu, ditambahkan Evry, handphone milik korban yang disimpan pelaku langsung direset ke setelan pabrik. Selanjutnya handphone tersebut dijual pelaku kepada temannya seharga Rp500 ribu.

“Lalu uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti dimankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dimana pelaku terancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Evry.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.