KILASBABEL.COM – Apes betul pria satu ini. Belum sempat terima upah jual sabu, Hendrik Gunawan (33) keburu terciduk polisi.
Warga Dusun Sampur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (5/9) lalu sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Gang Cinta Damai RT 007 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat 16,21 gram.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mana di lokasi tersebut kerap diduga menjadi titik transaksi sabu. Bermodal informasi inilah kita berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Kamis (7/9).
Antoni menerangkan, saat dilakukan penangkapan, awalnya Tim Kalong hanya menemukan satu paket sabu ukuran kecil. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, katanya, Tim Kalong melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka yang berada di Dusun Sampur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Saat kita geledah di dalam rumah tersangka, kita temukan lagi 55 paket sabu ukuran kecil siap edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain sabu turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah timbangan digital, satu buah plastik strip bening ukuran sedang, satu buah kaleng rokok gudang garam, satu lembar sobekan tisu dan satu unit handphone Samsung warna biru,” beber Antoni.
Lebih lanjut Antoni mengungkapkan, tersangka merupakan pemain baru yang bertugas sebagai perantara. Sementara untuk urusan pembelian langsung berhubungan dengan rekannya Samsul yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Jadi tersangka ini ngakunya baru satu kali jadi perantara jual beli sabu. Untuk sasaran edar, tersangka tidak tahu siapa yang membelinya, tersangka hanya sebagai meletakkan atau menempel sabu, yang mana terget edar di wilayah Dusun Sampur Desa Kebintik,” kata Antoni.
Perwira balok tiga ini menambahkan, awalnya tersangka menerima sabu dari Samsul (DPO) di Jalan Depati Amir Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang sebanyak 10 gram. Hanya saja, lanjutnya, atas perintah Samsul, sabu tersebut dijadikan sebanyak 60 paket dan baru empat paket sabu yang diedarkan.
“Nah untukk upah, tersangka dijanjikan dapat Rp1 juta apabila sabu sudah habis terjual, tapi upah belum diterima, tersangka keburu kita ciduk,” pungkas Antoni.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(dom007)