KILASBABEL.COM – Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra lakukan pemantauan langsung aktivitas di Kantor Pelayanan Satpas Polresta Pangkalpinang, Rabu (6/9).
Dalam kegiatan ini Kapolda didampingi Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto serta Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
Dalam kesempatan ini, kapolda mengingatkan jajarannya agar pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat harus bebas pungutan liar atau pungli.
Lebih lanjut kapolda menambahkan sidak tersebut untuk memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM di setiap satpas bebas pungli maupun pungutan ilegal lainnya.
“Saya mengimbau agar tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Yang terpenting dalam kepengurusan SIM adalah seluruh administrasinya lengkap.”ujarnya.
Bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, kapolda mengimbau agar bisa meminta bantuan dengan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) yang ada di desa atau wilayah setempat.
“Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan SIM, bisa meminta bantu dengan bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke satpas,” ujar kapolda. (SP)