Simpan 130,66 Gram Sabu & 65 Butir Ekstasi, Reggi Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

oleh -187 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Reggi Kurniawan (25), warga Jalan Kemangi RT 001 RW 002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah kontrakan di Jalan Batu Nirwana RT 003 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Sabtu (9/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran besar, tiga bungkus sabu ukuran sedang yang bertuliskan P35 dan satu bungkus sabu ukuran kecil yang bertuliskan P28 serta 65 butir ekstasi yang disimpan dibawah kursi kontrakan.

“Total sabunya ada 130,66 gram dan ekstasi 25,06 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang,” ungkap Antoni, Minggu (10/9).

Selain sabu dan ekstasi, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik kresek warna hitam, satu ball plastik strip bening, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu unit handphone merk Realme C25Y warna biru.

“Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam kontrakan tersangka, yang mana sabu dan ekstasi ini siap diedarkan oleh tersangka,” kata Antoni.

Dikatakan perwira balok tiga ini, penangkapan tersangka berawal saat anggota mendapatkan laporan dari warga. Informasi tesebut menyebutkan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kontrakan tersebut.

Bermoda informasi itu, lanjut Antoni, selanjutnya anggota meluncur ke lokasi. Dan setiba di lokasi ternyata benar hingga akhirnya tersangka ditangkap, lalu ditemukan barang bukti.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegas Antoni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Antoni, tersangka masih merupakan pemain baru. Bshkan, katanya, target edarnya pun tergantung dari orang yang punya barang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka baru dua kali ambil barang dan baru sekali lempar barang tersebut di kawasan Perumnas Kace Timur Kabupaten Bangka,” beber Antoni.

Antoni menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana dari pasal tersebut kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Antoni.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.