KILASBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan menaikkan 40 persen pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah rapat paripurna dengan pihak DPRD kita akan segera melaksanakan aturan pajak dan retribusi daerah ini sebesar 40 persen, “kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Herman usai mengikuti rapat paripurna, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (12/9).
Herman mengatakan sangat optimis kenaikan pajak dan retribusi daerah ini dapat tercapai karena sudah melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita sangat optimis penerapan kenaikan pajak dan retribusi dapat tercapai karena sudah dilakukan pengujian terlebih dahulu,” kata dia.
Menurut Herman ketika raperda ini disahkan maka kenaikan ini segera kita laksanakan dilapangan karena sudah ada dasar hukum yang sesuai dengan aturan.
“Kalau raperda ini sudah jadi perda maka aturan 40 persen ini segera kita laksanakan,” katanya.
Dirinya berharap dengan potensi objek yang masih bisa digali ini dapat melebihi dari 40 persen itu sebab sudah dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Harapannya lebih dari 40 persen PAD daerah ini bisa naik dengan disahkannya raperda ini menjadi perda,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Samson Asrimono mengatakan ada beberapa agenda rapat paripurna bersama pihak eksekutip tadi diantaranya tentang penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043.
“Selain itu juga ada penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023,” kata dia.