Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah, Dampaknya?

oleh -742 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta segera berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ. Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, sebagaimaa dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (16/9).

Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan bahwa perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta masih dibahas pemerintah bersama DPR.

RUU DKJ, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih membutuhkan waktu yang panjang.

“Iya belum. Masih dibahas di RUU. Masih panjang,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan menanam pohon di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Karena itu, Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, termasuk poin-poin utama yang dibahas dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.

“Intinya masih dibahas,” katanya singkat.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga menuturkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan,” kata Sigit saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.