KILASBABEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat tepat sasaran.
Pada Sabtu, 16 September 2023 tim Pertamina bersama tim Krimsus Polda Babel bersama reskrim Polres Belitung melakukan operasi tangkap tangan oknum penyalahgunaan BBM di sekitar SPBU 24.334.80 Kabupaten Belitung. Pada hari yang sama, tim Krimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat juga melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 24.331.116 kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bangka Belitung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Bangka dan Belitung,” ujar Nikho.
Nikho menambahkan Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Bahkan kami juga akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegas Nikho.
Pertamina menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.
Sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 24.334.80 penghentian penyaluran BBM.
“Hingga saat ini kami sudah memberikan pembinaan kepada 8 lembaga penyalur yanh terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran BBM di wilayah Bangka Belitung,” tutupnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran. Serta Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (SP)