KILASBABEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi langkah cepat kepolisian , yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,”ujar Nikho.
Sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada SPBUN 28.115.001 penghentian penyaluran BBM jenis Solar. Dan mengalihkan penyaluran BBM untuk nelayan ke SPBU 24.331.11 dengan jarak 3,7 KM dari lokasi SPBUN 28.115.001.
“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Serta mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun.
Jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135. (SP)