DKP se-Babel Sepakat Percepat Urusan Pengawasan Perikanan

oleh -191 Dilihat
Peserta Rakornis bidang Kelautan dan Perikanan swafoto di sela-sela kegiatan, Kamis (21/9). (ist)

KILASBABEL.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota menyepakati percepatan urusan pengawasan perikanan.

Kesepakatan tersebut termuat dalam berita acara kegiatan sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko yang berlangsung, Kamis (21/09) di Swissbell Hotel Pangkalpinang.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa hal yang disepakati diantaranya agar kabupaten/kota segera menindaklanjuti surat Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 523/160 tanggal 30 Agustus 2023 perihal Percepatan Sub Urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Dalam pertemuan itu juga, disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berama kabupaten/kota agar dapat bersama-sama merumuskan kebijakan daerah dan regulasi terkait pengawasan sumber daya perikanan serta penerapan sanksi administratif sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain dihadiri DKP Kabupaten/Kota, kegiatan ini juga dihadiri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta dari unsur Dinas Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bangka.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. H. Agus Suryadi, M.Si mengimbau instansi terkait agar dapat segera melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perikanan secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Apabila dalam hal Kabupaten/Kota belum memiliki personel Pengawas Perikanan, lanjut Agus, dapat melibatkan Pengawas Perikanan Provinsi.

Sementara, narasumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Hedi Sugrito Kuncoro menyebutkan aktivitas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menambahkan Ditjen PSDKP akan berkolaborasi memperkuat kelembagaan pengawasan di daerah.

“Adapun pelaksanaan pengawasan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan,” ungkap Hedi. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.