KILASBABEL.COM – Pelarian Oca (25), pelaku curanmor di Kota Pangkalpinang terhenti. Pria bernama lengkap Revdy Yuda Putra ini sempat menjadi buronan selama delapan bulan, warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.
Dia ditangkap Tim Buser Naga saat bersembunyi di kawasan Desa Mapur Kabupaten Bangka pada Senin (25/9) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa tersangka diringkus karena merupakan buronan pelaku curanmor milik Norvasius Naitak. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Januari 2023 lalu di Jalan Demak RT/RW 05/02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Pencarian keberadaan pelaku ini sudah hampir delapan bulan, pergerakannya cukup licin karena berpindah-pindah. Dan alhamdulillah pelaku yang cukup meresahkan warga Pangkalpinang ini akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Evry, Selasa (26/9).
Evry menjelaskan, curanmor yang dilakukan tersangka bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter MX warna merah di depan teras rumah pada Minggu (15/1). Namun sekira pukul 05.00 WIB hendak bangun tidur, korban melihat tidak ada lagi sepeda motor ditempat parkir.
“Diduga diperkirakan pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindaklanjuti,” terang Evry.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Evry, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan, namun belum membuahkan hasil. Kendati demikian, Tim Buser Naga terus bekerja keras mencari keberadaan pelaku.
“Hingga delapan bulan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kawasan Sungailiat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana sepeda motor yang dicuri dengan cara awalnya pelaku sedang berjalan kaki melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lis merah yang terparkir didepan rumah korban dalam keadaan stang motor tidak terkunci. Lalu pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ketempat yang sepi dan kemudian mencabut kabel motor yang berada di box dan menyambungkan kabel tersebut, sehingga sepeda motor tersebut dapat hidup tanpa kunci motor, setelah berhasil hidup pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban tersebut kekontrakannya di daerah Parit Lalang,” beber Evry.
Setelah sekitar tiga minggu menggunakan motor tersebut, dikatakan perwira melati satu ini, pelaku langsung memposting satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lis merah di media sosial facebook untuk dijual. Setelah mendapat tawaran pembeli, pelaku langsung melakukan COD tidak jauh dari kontrakannya di daerah Parit Lalang.
Selanjutnya, tambah Evry, pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta. Akan tetapi, saat diinterogasi Buser Naga, kata Evry, pelaku tidak mengetahui keberadaan pembeli sepeda motor tersebut.
“Lalu uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lis merah masih dalam pencarian,” kata Evry.
Lebih lanjut dikatakan Evry, berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah satu bulan mencuri, pelaku ternyata kembali beraksi dan mencuri satu unit sepeda motor di TKP yang berbeda di Jalan Kota Demak Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Modus operandinya sama, dimana pelaku ini berjalan kaki dan melihat sepeda motor Yamaha Xeon warna biru yang terparkir didepan rumah korban dengan stang motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat kesempatan tersebut pelaku langsung mendorong motor korban meninggalkan TKP, setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, pelaku langsung menghidupkan motor tersebut dengan cara yang sama dengan menyambungkan kabel kontak motor tersebut, setelah berhasil hidup, pelaku langsung membawa motor milik korban ke kontrakannya untuk disimpan,” tegas Evry.
Setelah berhasil mencuri, dikatakan Evry, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut lantaran sepesa motor tersebut milik tetangganya sendiri. Mengetahui hal itu, pelaku pun berencana menghilangkan barang bukti dengan cara membuang motor tersebut ke dalam rawa yang berlumpur dan menenggelamkannya di kawasan Tayib Kabupaten Bangka Tengah.
“Hanya saja saat dicek Buser Naga, kawasan rawa tersebut sudah dilakukan perbaikan jalan, sehingga tidak terlihat lagi. Setelah dicek, ternyata sepeda motor itu sudah di amankan di Polsek Pangkalan Baru, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah dari kejadian dua TKP tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke daerah Mapur Kabupaten Bangka untuk bersembunyi. Selanjutnya pelaku diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Evry.
Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xion warna Biru putih.(dom007)