Tiktok Shop Diberi Tenggat Waktu Sepekan

oleh -460 Dilihat
Foto : ilustrasi by Republika.

KILASBABEL.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan itu menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).

Zulkifli mengatakan, meski telah resmi melarang, pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang untuk masa transisi.

“Aturan ini sudah berlaku, tapi kita memberitahukan dulu, sepekan ini kita sosialisasi terus. Kita berikan waktu sepekan,” katanya.

Namun, ia menegaskan, pemerintah memberikan solusi bagi Tiktok Shop agar dapat tetap ada di Indonesia, yakni menjadi social commerce yang hanya khusus digunakan untuk mempromosikan barang, tanpa melayani transaksi jual-beli.

Dengan kata lain, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.

Zulhas mengakui, secara resmi, social commerce memang belum ada di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk membuat aturan lebih dulu sehingga ke depan aturan main dalam PMSE atau perdagangan melalui sistem elektronik menjadi jelas dan adil.

Social commerce itu tidak dilarang. Diatur. Kalau negara lain melarang, kita enggak. Kita mengatur dan menata,” katanya.

Sementara proses transisi itu berjalan, ia menyarankan para pedagang yang selama ini berjualan di Tiktok Shop untuk menggunakan platform e-commerce lain yang sudah ada di Indonesia. “Tinggal pindah saja, banyak kok,” ujarnya.

Mendag pun menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Adapun saat ini baru media sosial Tiktok yang memiliki fitur layaknya marketplace dalam satu aplikasi, yakni Tiktok Shop. Namun, pemerintah memberikan alternatif untuk media sosial yang punya fitur tersebut agar membuatnya menjadi satu entitas dengan izin sebagai social commerce.

Sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti yang dituangkan dalam pasal 50 ayat 2 dalam permendag tersebut. “Kalau masih melanggar pertama, tentu akan diperingatkan. Kedua, ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga, kalau tidak juga, ya, dicabut izinnya, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ujar Zulhas.

Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.

Terakhir, bila tak ada iktikad baik dari platform bersangkutan, pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek, seperti pemisahan antara media sosial dan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, permendag itu menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Manajer Promosi Pasar Tanah Abang Herry Supriatna menyambut baik keputusan pemerintah yang melarang social commerce atau perdagangan di media sosial untuk bertransaksi secara langsung. Herry menyebut aturan baru pemerintah akan berdampak positif pada pedagang yang belakangan sangat mengeluhkan omzet mereka turun drastis.

“Karena hal ini pasti akan bisa berdampak positif bagi pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tanah Abang karena persaingan harga yang lebih sehat. Kami berharap regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan fungsi pengawasan dari instansi terkait juga harus selaras,” ujar Herry saat dihubungi Republika.

Herry berharap produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri dengan adanya peraturan tersebut. Dengan begitu, produk-produk dalam negeri serta UMKM dapat maju dan merdeka.

Pedagang pakaian Muslim Tanah Abang, Yasril Umar, mendukung keputusan pemerintah melarang Tiktok Shop agar tidak mematikan usaha UMKM. Yasril menilai perdagangan daring bukan sesuatu yang ditakutkan, namun harus  memberikan nilai lebih terhadap usaha UMKM.

“Harapan kami kepada pemerintah agar bersama dengan para pedagang luring menghidupkan/atau menggairahkan kembali semangat berbelanja ke pasar luring seperti Pasar Tanah Abang,” ucap Yasril.

Yasril juga menyoroti praktik ‘bakar uang’ yang membuat para pedagang kecil terancam karena tidak mampu bersaing. Yasril menilai hal-hal seperti tidak berdampak baik dalam ekosistem perdagangan yang seimbang.

“Praktik-praktik seperti ini kami kurang setuju karena persaingan menjadi tidak sehat. Sebaiknya kita berjualan dengan apa adanya/dan bersaing secara sehat tanpa harus bakar-bakar uang,” kata Yasril.

 

Sumber : Republika.

No More Posts Available.

No more pages to load.