KILASBABEL.COM – Deodoran menjadi salah satu produk yang sering digunakan untuk menangkal bau badan. Cukup banyak produk deodoran yang mengandung wewangian beredar di pasaran.
Mungkin ada Muslimah yang bimbang mengenakan deodoran mengandung yang mengandung wewangian. Apakah deodoran termasuk wewangian yang diharamkan?
Menurut para ulama, dikutip dari Islamqa, Kamis (28/9), penggunaan deodoran ini dikategorikan dalam dua macam. Pertama, deodoran dengan bau wangi yang tercium dan kedua wangi yang tidak cukup kuat.
Untuk wangi deodoran yang lebih menyengat, misalnya, tidak dibolehkan dipakai ke luar rumah. Apalagi jika ada rencana akan melewati sekelompok laki-laki sampai bisa mencium aromanya.
Dalil akan hal itu tercantum dalam hadits Zainab istri Abdullah radhiallahu’anha berkata, Rasulullah SAW bersabda kepada kami:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا رواه مسلم (443
“Kalau salah satu dari para wanita mendatangi masjid, maka jangan memakai wewangian”. HR Muslim (443).
Nabi Muhammad SAW melarang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian, karena sering kali para pria akan mendapati aromanya. Maka lebih layak lagi untuk dilarang bagi wanita yang keluar rumah untuk menggunakan wewangian.
Kedua, deodoran yang tidak terlalu wangi. Atau ada baunya wangi sedikit yang tidak tercium kuat. Jenis ini dibolekan selama tidak berlebihan dalam penggunaannya.
Ar-Romli As-Syafii rahimahullah mengatakan, sementara wanita, maka dimakruhkan dia menggunakan wewangian, perhiasan dan baju berhias ketika dia ingin menghadirinya. Namun, tetap wanita juga dianjurkan untuk menghilangkan bau (badan) yang tak sedap. Apalagi jika sampai kaum laki-laki mengejeknya bau badan tersebut.
Sementara jika seorang wanita kemungkinan tidak melewati para pria, melainkan hanya di kalangan para wanita maka bole saja menggunakan deodoran yang wangi. Wallahu’alam.