Mantan Pembalap di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Tim Kalong! Kedapatan Simpan 395,21 Gram Sabu Dikontrakan

oleh -183 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus narkoba tak membuat Syamsudin alias Centeng (34) jera.

Pasalnya, warga Jalan Raya Pasir Padi R1 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini kembali ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang atas kasus yang sama.

Pemuda yang disebut-sebut sebagai mantan pembalap di Kota Pangkalpinang ini diciduk lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan total berat sabu 395,21 gram.

“Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2014 lalu dan baru bebas pada tahun 2019 lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (3/10).

Antoni mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap pada Minggu (1/10) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakannya di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, Tim Kalong menemukan barang bukti empat bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam satu buah kaleng yang bertuliskan Astor yang terletak di dapur di dalam rumah kontrakan tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, kontrakannya hanya dijadikan tempat penyimpanan saja, yang mana sabu itu sudah lima hari dikontrakannya dan belum ada perintah untuk melempar atau membuangnya,” beber Antoni.

Saat diinterogasi lebih lanjut, tegas Antoni, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berinisial PAK. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Saat ini untuk pemilik barang berinisial PAK sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan Tim Kalong akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Antoni.

Selain sabu, lebih lanjut dikatakan Antoni, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa empat buah plastik strip bening ukuran besar, satu buah kaleng warna merah merk Astor dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Tersangka sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah menjalani tes urin. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira balok tiga ini.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.