DPRD Pangkalpinang Dukung Pemberian Gaji Pengurus Masjid Agung Qubah Timah

oleh -417 Dilihat
Foto : by bangka.tribunnews.com

KILASBABEL.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memang fokus mengawal pembangunan masjid Agung Kubah Timah di Jalan Sudirman. Bahkan hingga memberi gaji untuk imam, muazin, dan marbot masjid.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menyebut, DPRD Kota Pangkalpinang tentu sangat mendukung dengan adanya gaji dan insentif untuk imam masjid tersebut.

Kata Rio, hal ini harus dilakukan sebab agar para imam, muazin, hingga marbot ini dapat bekerja maksimal dan menjadikan masjid Agung Kubah Timah profesional.

“Karena ini adalah Icon baru di Kota Pangkalpinang dan untuk menjawab permintaan masyarakat yang selama ini berharap ada tempat ibadah bagi umat Islam di pusat Kota Pangkalpinang. Dengan gaji ini kita harapkan para imam, muazin, dan marbot ini dapat lebih bersemangat, dan menjadikan masjid dikelola secara profesional,” ujar Rio sebagaimana dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (4/10).

Dia berharap, dengan gaji yang sudah diberikan imam masjid, muadzin dan marbot yang nanti akan bertugas di masjid dapat menjadikan masjid yang profesional dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat Pangkalpinang.

“Apalagi masjid ini cukup unik karena berdampingan langsung dengan gereja yang merupakan tempat ibadah umat Kristiani, tentu ini bukan masalah kita jaga supaya pluralitas ini dapat menjadi icon religi di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Diakuinya, Masjid Agung Kubah Timah ini memang harus dikelola secara profesional, dan tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami beberapa kali bertemu dengan ketua Yayasan Masjid Kubah timah dan sempat membicarakan terkait dengan masalah penganggaran di masjid tersebut. Memang kita merencanakan akan membuat peraturan daerah atau peraturan Wali Kota sehingga dalam hal penggajian baik itu marbot, muazin ataupun imam masjid kubah timah dapat berjalan secara sistematis dan periodik,” jelasnya.

Dia juga meminta, sebelum Wali Kota sekarang berakhir masa jabatannya peraturan Wali Kota yang dapat menjadi payung hukum untuk kebijakan tersebut dapat segera selesai.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.