KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatan Menteri Pertanian (Mentan). Surat tersebut sebelumnya diserahkan Syahrul Yasin Limpo kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis, 6 Oktober 2023.
“Ya tadi malem saya sudah diberikan kepada saya dari Mensesneg tentang surat pengunduran diri Pak Menteri Pertanian. Ya sudah saya terima dan pagi tadi sudah ditindaklanjuti dan sudah saya tanda tangan juga,” jelas Jokowi di Presedential Lounge Jakarta, Jumat (6/10).
“Penggantinya masih Plt, Plt-nya Pak Arif Prasetyo Kepala Badan Pangan,” jelasnya.
Syahrul Yasin Limpo Temui Pratikno
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/10).
Kedatangan Syahrul Yasin Limpo untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mentan, usai diduga menjadi tersangka KPK.
“Saya sore ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan oleh Mensesneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan pengunduran diri saya sebagai menteri,” jelas Syahrul Yasin Limpo usai menemui Pratikno, Kamis (5/10).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com Syahrul Yasin Limpo tiba di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pukul 17.20. Dia tampak didampingi oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Mensesneg Pratikno membenarkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu disampaikan Syahrul melalui Pratikno.
“Pak Syahrul menyampaikan surat kepada Bapak Presiden yang isinya adalah pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian,” ujarnya.
Surat Diteruskan ke Jokowi
Pratikno mengatakan surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Nantinya, akan dikeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Syahrul Yasin Limpo sebagai Mentan.
“Dan sebagai tindaklanjut ini tentu saja kita akan segera menindaklanjuti. Nanti saya menunggu arahan Bapak Presiden kemungkinannya adalah tentu karena sudah mengundurkan diri akan diterbitkan keppres pemberhentian,” tutur Pratikno.
Sumber : liputan6.com