KILASBABEL.COM – Lantaran tergiur iming-iming upah Rp 500 ribu, dua orang perempuan di Kota Pangkalpinang diciduk Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni Annisa Saputri alias Nisa (27) warga Jalan RE Martadhinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan Herawati alias Irma (22), warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Kedua tersangka ini bersama-sama dalam ambil barang, melempar atau meletakkan sabu. Keduanya baru satu kali menerima sabu dari Oji yang saat ini sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (11/10).
Antoni mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (9/10) sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kembar II RT 004 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Kalong, ditemukan 18 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok surya yang berada di dapur rumah kontrakan tersangka. Total sabu seberat 5,01 gram,” bebernya.
Selain sabu, lanjut Antoni, turut pula diamankan barang bukti daru tersangka Nisa berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang, satu buah kotak rokok surya, delapan buah potongan pipet, enam buah bungkusan bekas permen warna biru, empat buah bungkusan bekas permen warna merah, empat buah kertas timah rokok, satu ball plastik strip bening dan satu unit handphone Oppo warna gold.
Sedangkan dari tersangka Irma diamankan barang bukti berup satu unit handpone Oppo warna biru.
“Saat diinterogasi lebih lanjut, kedua nekat edar sabu karena tergiur dengan upah Rp500 ribu yang dijanjikan oleh Oji, tapi upah itu belum diterima keduanya. Sementara sabu rencananya di edarkan di seputaran Kelurahan Bacang,” tegas Antoni.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” pungkas perwira balok tiga ini.(dom007)