KILASBABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang mengajak para awak media yang terlibat kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambangi Kantor Komisi Informasi Pusat di Jalan Medan Merdeka Barat Kecamatan Gambir Jakarta Pusat pada Selasa, (10/10).
Tujuan dari Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang mengajak para awak media menyambangi Kantor Komisi Informasi Pusat ini adalah dalam rangka studi pembelajaran kepada para awak media agar dapat mengenal lebih jauh tentang fungsi dan tugas Komisi Informasi Pusat terutama pada bagian proses penanganan sengketa informasi.
“Peran media tentunya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, kami ingin memberikan kesempatan kepada para awak media untuk mengenal fungsi dan tugas Komisi Informasi terutama misalnya pada proses persidangan penanganan sengketa informasi publik,” ucap Febry selaku Plt Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Febry juga menjelaskan bahwa tujuan para awak media diajak ke Komisi Informasi Pusat agar bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas dari awak media itu sendiri terkait pengelolaan informasi publik dan penanganan sengketa informasi publik.
“Studi pembelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Diskominfo Kota Pangkalpinang beserta para awak media yang terkait kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar mendapatkan ilmu terkait pengelolaan informasi publik, penanganan sengketa informasi publik, dan informasi yang dikecualikan,” tutur Febry.
Kedatangan Diskominfo Kota Pangkalpinang beserta para Awak Media ini pun disambut oleh Arya Shandiyudha, Ph.D selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Menurutnya, jantung pemerintahan yang baik adalah salah satunya berkaitan dengan keterbukaan informasi yang baik pula.
“Keterbukaan informasi publik secara evolusi pemikiran adalah evolusi termutakhir dalam pemerintahan. Makin kesini maka pemerintahan perlu membangun tata kelola informasi yang baik dan tentunya hal tersebut melibatkan masyarakat yang demokratis. Maka meninjau hal tersebut perlu adanya Komisi Informasi sebagai lembaga yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik,” pungkasnya. (nuggi3)