KILASBABEL.COM – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) ilegal yang dilakukan bakal calon peserta Pemilu 2024.
“Dari pengawasan yang kita lakukan hingga saat ini belum ada temuan, yang ada hanya laporan salah satu relawan tentang adanya ujaran kebencian di spanduk. Namun pelakunya tidak diketahui sehingga itu masuk ranah pidana,” kata Anggota Bawaslu Babel Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Novrian saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Novrian mengatakan banyaknya alat peraga berupa spanduk dan baliho yang tersebar di kota Pangkalpinang dan kabupaten lain yang ada di Babel itu bukanlah alat peraga kampanye (APK) tapi hanya alat peraga sosialisasi (APS) dari bakal calon peserta Pemilu agar masyarakat mengetahui keberadaan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Karena belum waktunya kampanye, mereka itu hanya menyebarkan alat peraga sosialisasi (APS) yang disebut sebagai bahan sosialisasi meski nanti APS itu akan berubah menjadi APK saat masa kampanye dimulai,” ujarnya.
Oleh karena itu Novrian memastikan belum ada pelanggaran sehingga Bawaslu Babel juga belum mengeluarkan sanksi. Meski demikian Bawaslu Babel tetap mengirimkan himbauan ke Partai Politik (Parpol) dan calon peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye saat ini.
“Himbauan tetap kita kirimkan sebagai pengingat agar mereka dapat menahan diri untuk tidak kampanye dulu, karena belum waktunya,” kata Novrian.
Novrian menambahkan, banyaknya APS yang tersebar harusnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda) karena banyak calon peserta Pemilu yang memaksakan sosialisasi dengan memasang APS di tiang listrik atau pepohonan, karena itu jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) dan ini berlaku untuk semua spanduk atau baliho jenis apapun.
“Karena ini ruangnya administrasi dan yang menangani pelanggaran administrasi ini bukan hanya Bawaslu tapi Pemerintah daerah, harusnya mereka lebih peka melihat APS yang terpasang itu beresiko atau tidak untuk masyarakat atau pengendara pengguna jalan umum,” kata Novrian.
Novrian berharap Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan lebih karena Pemerintah kota atau Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan melakukan penindakan untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Artinya ini menjadi perhatian bersama, bukan hanya Bawaslu karena Pemda punya kewenangan melakukan penertiban, apalagi APS yang terpasang itu ditikungan dapat menyebabkan kecelakaan. Jika masyarakat merasa terganggu juga bisa segera melaporkan, jangan sampai timbul keributan,” tutup Novrian.
Sumber : Antara.