KILASBABEL.COM – Mantan Kades Pagarawan, Jaiyadi (54) merasa dijebak saat penangkapan dirinya beberapa waktu lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Hal tersebut direspon Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra.
Menurut Antoni, pernyataan Mantan Kades Pagawaran tersebut tidaklah benar.
Sebelumnya pada Rabu (11/10/), Jaiyadi yang didampingi Kuasa Hukumnya Bujang Musa kepada sejumlah media mengaku bahwa dirinya merasa dijebak dan dituduh memakai sabu.
Bahkan Jaiyadi mengklaim bahwa dirinya juga tak bersalah atas kasus narkoba sabu yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tak menggunakan dan memiliki narkotika sabu saat tertangkap di Pangkalpinang bulan Agustus lalu itu.
Lantaran tak terbukti nyabu, Jaiyadi juga mengklaim bahwa atas dasar itulah pihak kepolisian telah mengeluarkan SP3 atas kasus ini karena tidak adanya bukti.
“Jadi kami sangat menyayangkan pernyataan Mantan Kades Pagarawan ini yang menyatakan bahwa dia merasa dijebak. Dijebak dalam artian penangkapan terhadap dia itu nggak sesuai mekanisme lah. Padahal penangkapan dia (Jaiyadi-red) sudah sesuai mekanisme,” ujar Antoni, Kamis (12/10) di ruang kerjanya.
Antoni memaparkan, penangkapan Jaiyadi berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bahwa lokasi rumah yang berada di Jalan Bukit Manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Atas dasar informasi itu, kata dia, pihaknya pun menerbitkan surat perintah penyelidikan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dengan mendatangi lokasi pada tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Saat tiba dilokasi, lanjut Antoni, pihaknya pun mengamankan dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut, yang mana diketahui bernama Muhamad Hakiki alias Kiki (30) dan Jaiyadi alias Jay (54) seorang Kepala Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
“Setelah mengamankan Jaiyadi dan Hakiki, anggota memanggil RT setempat dan dilakukan pengeledahan atas rumah tersebut. Dirumah itu ditemukan bong atau alat hisap sabu beserta pyrek, yang kuat dugaan dari penyidik, di situ ada residu sisa penggunaan narkoba. Selanjutnya, terhadap kedua orang ini, kita bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diinterogasi mengenai kepemilikan alat sabu ini,” ungkap Antoni.
Kemudian, dikatakan perwira balok tiga ini, di Polresta Pangkalpinang, kedua orang tersebut dilakukan cek urine dan hasilnya positif kandungan sabu.
“Setelah itu, lalu kami lakukan gelar perkara kecil internal, untuk penetapan tersangka, akhirnya disepakati bahwa yang ini diterbitkan LP, kemudian dilaksanakan proses penyidikan perkaranya,” terang Antoni.
Antoni mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) karena barang bukti yang ditemukan dibawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Jadi ini perlu digaris bawahi. Karena barang bukti ini di bawah Sema, kami hubungi keluarganya, kemudian anaknya datang dan selanjutnya anaknya buat pernyataan minta agar orang tuanya ini direhabilitasi. Kemudian hari itu juga kita kirimkan surat ke BNN Kota Pangkalpinang,” beber Antoni.
Kemudian di tanggal 14 Agustus 2023, dikatakan Antoni, kedua tersangka dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu. Tim tersebut terdiri dari kepolisian, BNN dan pihak kejaksaan.
“Setelah hasil assesment keluar, rekomendasinya kita dapat, kita gelarkan perkara-nya dan perkara-nya kita hentikan demi keadilan restoratif bukan karena tidak terpenuhi unsur, karena dari rekom dari BNN kita ketahui, Hasil pemeriksaan tim medis bahwa rapid test tujuh parameter dengan pemeriksaan urin adalah metapetamin positif sabu. Jadi, kandungan urin tersangka itu positif metapetamin. Ini dari tim medis BNN, Kota Pangalpinang. Dari tim hukum, tersangka Jaiyadi mengaku sudah beli narkoba sebanyak empat kali,” ungkap Antoni.
“Jadi berdasarkan hasil assesment bahwa klien (Jaiyadi) mengaku menggunakan narkoba. Jadi saya garis bawahi, klien mengaku menggunakan narkotika jenis sabu,” sambung Antoni menambahkan.
Kemudian atas dasar itu, lebih lanjut Antoni menjelaskan, kedua tersangka dikategorikan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai denganLaporan Polisi LP/A/40/VIII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/ POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL tanggal 11 Agustus 2023.
“Berdasarkan apa yang diuraikan, kami tim assesment terpadu berpendapat dari hasil interview, observasi, dan analisa didapatkan bahwa klien ada membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu dalam hal ini, tim assessment terpadu bahwa klien agar tetap dilanjutkan proses rehabilitasi medis, konseling, rawat jalan selama delapan kali pada Kantor BNNK Pangkalpinang. Jadi setelah ini kita gelarkan perkara, kita hentikan perkaranya dengan pertimbangan keadilan restoratif. Selanjutnya terhadap kedua, tersangka kita lepaskan dan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang. Jadi bukan berarti tidak cukup bukti ya, tapi karena keadilan restoratif demi hukum,” tegas Antoni.
Disinggung terkait pernyataan Jaiyadi yang merasa diperiksa sebagai saksi, Antoni juga membantahnya. Menurutnya, semua sudah jelas dan sesuai mekanisme yang ada.
“Ya begitu laporan polisi diterbitkan, berarti kita sudah tahu ini ada tersangkanya. Penetapan tersangkanya sudah digelarkan. Kemudian kedua tersangka dilakukan pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dan perlu diketahui, saat dilakukan pemeriksaan dengan status sudah tersangka, Jaiyadi juga mengaku bahwa ada membeli sabu dengan sistem patungan, yang mana saudara F (DPO) nyumbang Rp120 ribu, Jaiyadi Rp100 ribu, sementara Kiki tidak patungan hanya menyiapkan tempat. Jadi kalau memang seandainya Pak Jaiyadi mengatakan dia tidak menggunakan narkotika jenis sabu, itu keterangan yang bersangkutan, tidak jadi masalah. Tapi kita punya data, kita punya fakta, kita punya dokumentasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada menggunakan narkotika jenis sabu dan lokasinya itu ada di rumah Kiki dan Kiki juga sudah mengakui,” urai Antoni.
Karena itu, Antoni menambahkan, jika Jaiyadi merasa tidak puas atas kasus ini, dirinya mempersilahkan agar menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai, mungkin masyarakat tidak terlalu berpolemik di media. Kita sudah tahu, sama-sama tahu jalurnya bagaimana. Bila mana ada proses yang dianggap tidak sesuai, silahkan ada proses praperadilan, tempuh jalur itu saja. Jadi jangan berpolemik di media. Kalau ini kan bisa membuat opini yang tidak bagus. Jangan sampai nanti polisi disalahkan. Tapi kalau memang, seandainya masyarakat merasa ada ada hal-hal yang tidak sesuai, silahkan datang ke kantor polisi. Kalau memang tidak bisa disepakati, silahkan gugat saja praperadilan sesuai jalur hukum yang ada,” pungkas Antoni.(dom007)
Berikut rincian kronologis penangkapan Jaiyadi hingga Terbitnya SP3 berdasarkan keterangan kepolisian:
– Pada Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus, rambut ikal, kulit sawo matang berinisial KK yang beralamatkan Jalan Bukit manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
– Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB telah di amankan MH alias KK dan JY als J dirumah yang beralamatkan Jalan Bukit manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota
Pangkalpinang yang disaksikan oleh Ketua RT an. Sutarman bin Darwis yang ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu)buah pirex beling
yang diduga masih ada sisa residu narkotika jenis sabu. Selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk
diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
– Pada saat dilakukan test Urien terhadap MH alias KK dan JY als J di Polresta Pangkalpinang dengan hasil (+).
– Tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kasat diruangan Kasat.
– Dilakukan Penerbitan Laporan Polisi LP/A/ 40/ VIII/ 2023/ SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 11 Agustus 2023.
– Tanggal 12 Agustus 2023, Keluarga MH alias KK mengajukan permohonan untuk rehabilitasi diajukan oleh Taufik bin Muslim (kakak kandung), keluarga JY als J mengajukan permohonan untuk Rehabilitasi diajukan oleh Chandra Alim (anak kandung).
– Surat Permohonan Assesment TAT (Team Assesment Terpadu) Ke BNN Kota Pangkalpinang dengan surat Nomor : B/673/ VIII/ RES.4.1/2023, tanggal 12 Agustus 2023.
– Dilakukan Assesment TAT (Team Assesment Terpadu) di BNN Kota Pangkalpinang tanggal 14 Agustus 2023.
– Surat Rekomendasi Team Assesment
Terpadu An. MH als KK dengan surat
Nomor : R/06 / VIII/ Ka /PB/2023/
BNNK.PKP, tanggal 15 Agustus 2023.
– Surat Rekomendasi Team Assesment
Terpadu An. JY als J dengan surat Nomor : R/05 / VIII/ Ka /PB/2023/ BNNK.PKP, tanggal 15 Agustus 2023.
– Dilakukan Gelar perkara di ruangan Aula SAR Polresta Pangkalpinang, tanggal 15 Agustus 2023.
– Diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SK.Sidik/ 03 / VIII / Narkoba tanggal 15 Agustus 2023 an. MH alias KK.
– Diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SK.Sidik/02 /VIII /Narkoba tanggal 15 Agustus 2023 an. JY alias J.
– Diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan untuk dilakukan Rehabilitasi demi Keadilan Restoratif Nomor SK.Sidik/ 03 / VIII/Narkoba tanggal 15 Agustus 2023 an. MH alias KK.
– Diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan untuk dilakukan Rehabilitasi demi Keadilan Restoratif Nomor SK.Sidik/02/VIII/Narkoba tanggal 15 Agustus 2023 an. JY als J.
– Diserahkan tersangka dan barang bukti ke BNN Kota Pangkalpinang untuk dilakukan rehabilitasi demi keadilan restoratif. (dom007)