DLH Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Call Center Pengaduan Satu Pintu Terhadap Masalah Lingkungan

oleh -265 Dilihat
Foto : nuggi3.

KILASBABEL.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Call Center Pengaduan Satu Pintu Terhadap Masalah Lingkungan di Bangka City Hotel pada Senin, (16/10).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Kota Pangkalpinang melalui pihak RT dan RW masing-masing Kelurahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban membuang sampah sesuai pada tempatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto menyebutkan, bahwa kesadaran masyarakat masih kurang dalam hal membuang sampah sesuai pada tempatnya. Hal ini tentu menjadi fokus bagi mereka bagaimana untuk mengedukasikan hal terebut kepada masyarakat.

“Kemarin hari Minggu (15/10), kita telah mengadakan kegiatan Jalan Sehat Gerakan Pungut Sampah bersama masyarakat Kota Pangkalpinang yang diikuti sebanyak kurang lebih 10.000 peserta, hal tersebut merupakan bentuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar kebersihan dan membuang sampah sesuai pada tempatnya, dan hari ini kita adakan sosialisasi kembali terkait Call Center Pengaduan Satu Pintu Terhadap Masalah Lingkungan kepada masyarakat melalui RT, RW, dan Lurah pada setiap Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang,” sebutnya.

Suharto mengatakan pihak mereka masih mengedepankan aspek sosial dan mengutamakan tindakan preventif serta pencegahan dalam hal mensosialisasikan kesadaran membuang sampah pada tempatnya, meski terkait permasalahan tersebut sudah pernah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No. 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk sanksi denda sebenarnya sudah pernah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2013 dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 50 juta rupiah, namun bukan kita tidak memberlakukan peraturan tersebut, akan tetapi kita lebih mengedepankan aspek sosial dan berusaha untuk memaksimalkan aspek kesadaran masyarakat terkait hal itu melalui sosialisasi hari ini contohnya, kesadaran masyarakat kita itu masih kurang, mungkin kedepan kita akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP dalam rangka penegakan Perda tersebut,” ucapnya saat sesi wawancara.

Kepala DLH Kota Pangkalpinang itu juga berpesan kepada para Developer Perumahan yang ada di beberapa Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang untuk ikut bekerja sama dalam hal penanganan sampah ini, menurutnya selama ini permasalahan sampah di beberapa perumahan masih menjadi pembicaraan masyarakat, hal itu harus dicari solusi bersama.

“Kami berharap kepada Developer Perumahan yang ada di beberapa Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang untuk ikut bekerja sama dengan memberikan fasilitas yang diperlukan dalam hal kebersihan terutama terkait fasilitas pembuangan sampah. Selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait adanya oknum masyarakat yang tinggal di perumahan yang membuang sampah sembarangan dan tentunya diluar wilayah perumahaan yang mereka tempati, tentu masyarakat protes terhadap hal tersebut, karena itu merupakan tanggung jawab pihak developer perumahan untuk menyiapkan fasilitas penampungan sampah. Kita mohon kerjasama dan tanggung jawab dari pihak Developer Perumahan agar dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak Kelurahan masing-masing,” ujar Suharto.

Untuk nomor Call Center yang bisa dihubungi nanti terkait pengaduan masalah lingkungan sudah disiapkan agar masyarakat bisa mengkomunikasikan hal tersebut melalui satu pintu, tentunya melalui pihak RT/RW dulu, kemudian RT/RW akan menghubungi pihak Kelurahan dan nantinya laporan akan terintegrasi serta prosesnya menjadi cepat dan transparan.

“Untuk Call Center nya bisa menghubungi nomor 082184761262, dari nomor Call Center itu nanti kita akan membuat grup bersama Lurah dan Camat agar terintegrasi terkait pengaduan dan prosesnya menjadi cepat serta transparan,” pungkasnya. (nuggi3)

No More Posts Available.

No more pages to load.