Sempat Mangkir, Direktur Dumas KPK Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

oleh -223 Dilihat
Foto : ilustrasi by suaraindonesianews.com

KILASBABEL.COM – Polda Metro Jaya kembali memanggil pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (16/10) hari ini.

Pemeriksaan hari ini dilakukan kepada Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo yang telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sudah hadir (diperiksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” singkat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.

“Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan,” jelas Ade Safri.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini, merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.

Dalami Dugaan Kasus

Selain Tomi dan Kevin belum diketahui siapa saja unsur dari KPK yang akan diperiksa. Meski demikian, Ade Safri sempat menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperdalam kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” terangnya.

Adapun diketahui pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Sumber : liputan6.com

No More Posts Available.

No more pages to load.