KILASBABEL.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK mencatat per 13 Oktober 2023 telah membayar klaim jaminan sosial sebesar Rp191,5 miliar kepada 17.871 penerima manfaat atau ahli waris pekerja yang ada di daerah itu.
“Untuk Hari ini kami juga telah membayarkan klaim tiga ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total sebesar RP1.260.740.590. Dari tiga ahli waris yang dibayarkan tersebut ada yang mencapai Rp1.010.299.830,” kata Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, Selasa (17/10).
Ady mengatakan, manfaat yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya memang berbeda-beda, di mana kalau ada yang meninggal normal klaimnya sebesar Rp42 juta. Sedangkan untuk peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima sebanyak 48 bulan gaji dikali gaji terakhir, beasiswa untuk dua anak sampai lulus kuliah.
Ia menyebutkan, secara secara nasional klaim yang sudah dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp42,3 triliun dengan total 3.691.000 penerima resiko sosial.
Penyerahan klaim ini diberikan kepada para penerima manfaat baik untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pimpinan Daerah dan Kejari se Kepulauan Bangka Belitung
Untuk itu, Ady Berharap melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, PJ Gubernur, Kajati dan Wakajati nanti secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi agar penganggarannya bisa didorong, kemudian menerbitkan regulasi sehingga jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
“Kami ingin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu turun dari amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di mana pada undang-undang itu terdapat pasal 28H ayat 3 bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan sosial. Untuk itu dukungan dari seluruh kepala daerah sangat penting untuk melindungi masyarakatnya dari resiko sosial dengan mendaftarkan para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa BPJS itu satu manajemen, padahal BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda, di mana BPJS kesehatan hanya mengelola satu program yaitu jaminan kesehatan nasional, sedangkan BPJS kita kerjaan itu mengelola lima program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan secara nasional hingga saat ini baru sebanyak 40,2 juta orang dari target RPJMN Pemerintah sebanyak 70 juta orang. Sementara untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mencapai 215.000 orang dari 522.000 target atau baru mencapai 39 persen,” ujarya.
Ia berharap dukungan dari PJ gubernur, kajati dan wakajati serta seluruh bupati dan wali kota agar dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakatnya, sehingga jika ada masyarakat yang terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka tidak menambah angka kemiskinan baru di daerah tersebut karena keluarga yang ditinggalkan belum mendapatkan perlindungan sosial.
Abdul Shoheh selaku kepala BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang menyampaikan, pihaknya membutuhkan support dari pemerintah daerah untuk perlindungan dan penganggaran pekerja khususnya pekerja rentan ataupun para pekerja pada sektor formal.
“Sehingga jika terjadi resiko-resiko sosial, maka teman-teman pekerja kita bisa menikmati program berupa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sumber : Antara.