KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah membuat desain surat suara Pilpres 2024. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah gambar menyerupai desain surat suara pilpres. Dalam gambar tersebut, tercantum logo KPU. Lalu di bagian atasnya tertera kalimat berbunyi: “SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024”.
Tertera pula tiga pasangan capres-cawapres beserta foto, nama, dan nomor urutnya. Nomor urut 1 adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir. Nomor urut 3 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebab, pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka besok, Kamis (19/10) hingga Rabu (25/10).
“Jadi, bisa dipastikan foto (menyerupai desain surat suara pilpres) itu bukan dari ataupun milik KPU,” kata Mellaz kepada wartawan, Rabu (18/10).
Mellaz menambahkan, publik baru akan mengetahui siapa saja pasangan capres-cawapres usai partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan mereka ke Kantor KPU RI. Sejauh ini, baru pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud yang sudah memastikan akan didaftarkan ke Kantor KPU RI besok, Kamis.
Adapun, Prabowo belum diketahui pasti kapan akan didaftarkan. Bahkan, Prabowo dan partai pengusungnya belum memutuskan sosok cawapres. Hanya saja, nama Erick Thohir dan Gibran Rakabuming memang santer dikabarkan merupakan kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memutuskan untuk tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyampaikan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.
“Kita menyesuaikan (dengan) putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10).
Sebagai gambaran, KPU menerbitkan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu pada Sabtu (14/10). Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Beleid tersebut merupakan turunan dari UU Pemilu.
Dua hari berselang, tepatnya Senin (16/10), MK membacakan putusan atas permohonan uji terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini lah yang mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Hasyim mengatakan, pihaknya tidak perlu merevisi PKPU karena MK dalam putusannya telah merumuskan norma baru untuk pasal terkait batas usia minimum tersebut. KPU tinggal mengikuti norma baru tersebut ketika menerima pendaftaran capres-cawapres.
Ketika ditanya apakah revisi tidak dilakukan karena sudah tidak ada waktu lagi mengingat pendaftaran capres-cawapres dimulai besok, Hasyim membantah. Dia kembali menegaskan bahwa norma baru yang dibuat MK sudah cukup menjadi acuan dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres sehingga tidak perlu merevisi PKPU.
Langkah KPU tidak merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kontras dengan cara lembaga itu menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. KPU pada awal tahun ini merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD usai putusan MK melarang eks terpidana menjadi calok anggota DPD selama lima tahun sejak bebas.
Hasyim enggan membandingkan perbedaan langkah lembaganya atas dua putusan MK tersebut. “Yang namanya hukum kan ada konteksnya, kan” ujarnya berkilah.
Sumber : Republika.