KILASBABEL.COM – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Kemal Yadi alias Mbek (35) akhirnya kembali diciduk jajaran Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (17/10) lalu.
Warga Desa Padang Baru RT 005 Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ini diamankan saat hendak mengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,99 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka ditangkap pada Selasa (17/10) lalu sekira pukul 20.30 WIB di kontrakannya di Jalan Kartini Gang Bejo RT 007 RW 003 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar dan kita berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Antoni, Senin (23/10).
Namun saat dilakukan penangkapan, kata Antoni, tersangka ternyata merupakan residivis narkoba. Berdasarkan cacatan kepolisian, tersangka pernah ditangkap pada tahun 2014 dan 2019 lalu.
“Jadi tersangka ini baru bebas pada 2022 lalu. Meski sudah dua kali ditangkap, ternyata tersangka gak kapok juga,” ujar Antoni.
Antoni menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi warga dan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V2043, yang mana dalam handphone tersebut ditemukan foto terkait dengan tindak pidana narkotika. Selain itu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3707 CB.
“Untuk barang bukti motor digunakan oleh tersangka juga untuk melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.
Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, dikatakan Antoni, pihaknya melakukan pengembangan ke Jalan Alexander Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Alhasil, kata dia, setelah dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis sabu satu bungkua ukuran kecil yang dibungkus satu buah potongan pipet plastik berwarna.
“Selanjutnya kita juga melakukan pengembangan ke TKP Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan satu bungkus sabu ukuran kecil yang juga dibungkus satu buah potongan pipet plastik berwarna,” terang perwira balok tiga ini.
Antoni menambahkan, pegembangan tak sampai disitu saja. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di dua TKP lainnya yakni Jalan Pulau Bangka Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan ditemukan sabu empat bungkus kecil yang dibungkus empat buah potongan pipet plastik berwarna.
“TKP terakhir kita lakukan penggeledahan di Gang Atok Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan ditemukan sabu satu bungkus ukuran kecil. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa semua barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya,” tegas Antoni.
Sementara dari pengakuan tersangka, lebih lanjut Antoni mengungkapkan, rencananya sabu-sabu tersebut akan di edar dengan sistem lempar atau tempel di wilayah Kelurahan Air Itam dan Padang Baru.
“Jadi peran tersangka ini adalah penjual. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Antoni.(dom007)