KILASBABEL.COM – Seorang pemuda berinisial Gi (18) nekat menjadi kurir sabu demi mendapatkan upah senilai Rp500 ribu. Warga Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah bisnis haramnya diendus.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, Gi ditangkap dikediamannya pada Kamis (19/10). Penangkapan Gi, kata dia, berawal dari informasi masyarakat.
“Bermodal informasi masyarakat inilah, kita akhirnya melakukan penyelidikan dan pengerebekan ke rumah tersangka,” ujar Antoni, Selasa (24/10).
Lanjut Antoni, usai melakukan penggerebekan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang turut didampingi warga dan Ketua RT setempat. Alhasil, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak 21 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar yang berada di bawah kasur kamar tersangka dengan berat total 5,64 gram.
Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu) buah plastik bening kosong ukuran besar, satu ball plastik bening, satu buah timbangan digital yang di masukan ke dalam satu buah kotak warna putih dan satu unit handphone merk Oppo A16 warna crystal black.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dari pengakuannya, tersangka hanya kurir dan baru dua kali dapat barang, yang mana setiap antar barang tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap Antoni.
Terkait wilayah edar, dikatakan Antoni, tersangka hanya bertugas melempar dan nempel sabu di kawasan Pasir Putih, Teluk Bayur dan Ampui.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Antoni.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)