KILASBABEL.COM – Personel Satpol PP Kota Pangkalpinang didampingi personel Polresta Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penertiban reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai ketentuan, Rabu (25/10).
Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun ditertibkan.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pangkalpinang dan seputaran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui. Sekitar 20 personel dikerahkan untuk melakukan penertiban.
“Kegiatan penertiban APK caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda),” ungkap Karendal Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto usai penertiban.
Kali ini mayoritas yang ditertibkan APK bacaleg, baik bacaleg DPRD Kota Pangkalpinang maupun DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga bacaleg DPR RI.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Antoni, saat ini pun belum masuk tahap kampanye.
Lebih lanjut dia menegaskan, penertiban dilakukan karena tak sesuai ketentuan, termasuk tidak membayar pajak reklame ataupun sudah lewat masa izinnya.
“Belum masuk ke tahapan kampanye, sehingga ditertibkan karena mengganggu estetika, termasuk kedaluwarsa,” katanya
Menurut Toni, sejumlah baliho atau pun spanduk juga kondisinya sudah rusak atau sobek, sehingga mengganggu estetika kota.
“Ke depan, kita mengimbau warga yang memasang reklame, selain harus mengikuti aturan, juga memperhatikan estetika,” imbuh Toni.(dom007)