Pemprov Babel Terbitkan Edaran, Mulai 10 November Kendaraan Jenis Ini yang Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

oleh -383 Dilihat
Foto : ilustrasi by autogear.id

KILASBABEL.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  resmi menerbitkan edaran pemberlakuan tentang pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Babel.

Surat Edaran (SE) tersebut bernomor 541/259/IV yang ditandatangani Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu tanggal 23 Oktober 2023. Sesuai isinya, SE ini dalam rangka pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna,” tulis dalam edaran tersebut sebagaimana dikutip dari disway.id, Senin (30/10).

Hal ini pun dibenarkan Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto ketika dikonfirmasi. Poin yang tercantum dalam SE tersebut, berkenaan dengan beberapa kendaraan yang dilarang memekai BBM Solar subsidi. Diantaranya kendaraan dinas pemerintah kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Disebutkan Heru, sesuai SE tersebut, Pemprov menekankan bagi kendaraan yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban membayar pajak. Sebab, ercatat di Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel ada 4.000 kendaraan pengguna solar subsidi yang pajaknya belum dilunasi.

“Sebenarnya (SE) ini sama dengan edaran terdahulu, cuma bedanya di pemblokiran fuel card yang mati pajak. Karena menurut data dari Bakuda per September 2023, ada sekitar 4.000 kendaraan pengguna solar subdidi yang mati pajak,” jelasnya.

Dan jika ditotalkan, lanjut Heru, potensi pajak yang tertunggak sebanyak 4.000 kendaraan ini sebesar Rp7 miliar lebih. “Resminya pemberlakuan pada tanggal 10 November akan ada pemblokiran, sekarang masih (tahap) sosialisasi,” tuturnya.

Kemudian larangan juga berlaku kepada kendaraan milik perusahaan pertambangan, kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Lalu, konsumen pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang. Dan kendaraan yang dapat menggunakan BBM Solar Subsidi adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Pemprov Babel di Kabupaten/Kota.

Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian BBM Solar Subsidi, Pemprov Babel bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card.

Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Babel (Plat BN), kecuali Kendaraan pengangkut Barang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait

Batas pembelian untuk BBM Solar Subsidi ditentukan sebagai berikut Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari, Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 atau lebih paling banyak 60 Liter/hari, Kendaraan Pribadi roda 4 paling banyak 20 Liter/hari.

Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card. Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.

Guna menjamin terlaksananya SE ini Pemprov Babel, Pemkab/kota, OPD penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Polda Babel.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat EdaranGubernur Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Babel dinyatakan tidak berlaku.

Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Sampai saat ini Pertamina masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait implementasi SE Gubernur Babel Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Solar Bersubsidi di Babel.

“Pada prinsipnya Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan pemprov, pemkab/kota untuk kebaikan kemajuan daerah agar BBM bersubisidi dapat tersalurkan ke masyarakat yang berhak, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.