Pertamina Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Harap Pendistribusian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

oleh -606 Dilihat
Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya. (ist)

KILASBABEL.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terlebih poin ke sembilan dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.

Dan bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

“Kami sih pada prinsipnya akan mengikui apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota setempat. Kalau memang penerapan fuel card ini bisa menertibkan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar, ya kita sambut positif, siapa tahu ke depan kebijakan ini berjalan bagus, karena kita juga gak tahu terkait perubahan-perubahan peraturan BBM bersubsidi ini kedepannya,” ujar Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya, Jumat (3/11).

“Kami berharap dengan adanya sinergi antara Pertamina, Pemprov, BRI, maupun dengan APH ini bisa menjaga kondusifitas di SBBU, itu saja. Kalau bagi kami, prinsipnya adalah amanah untuk subsidi tepat sasaran itu bisa terlaksana untuk kondusifitas di masyarakat,” sambung Adeka.

Menurut Adeka, penerapan kebijakan yang dilaksanakan Pemprov Babel ini merupakan pertama kalinya di Indonesia khususnya di wilayah Sumbagsel. Untuk itu, dia berharap Provinsi Babel bisa menjadi pioner bagi daerah lainnya dalam pendiatribusian BBM bersubsidi.

“Kalau menurut pantauan kami itu, sebenernya apa yang dilaksanakan oleh Bangka Belitung itu sudah banyak merubah citra Bangka Belitung. Dari yang menuju ke yang lebih baik. Dan saya rasa ini pionir. Karena sejauh ini sih yang kita monitoring, yang menjadi pilot project dalam kebijakan – kebijakan yang berpihak kepada subsidi tepat sasaran, ya Babel duluan yang memulai. Jadi ini hal yang positif sebenarnya, apalagi kita ketahui, banyak daerah luar yang belajar ke Babel terkait program ini,” ungkap Adeka.

Disamping itu, dikataka Adeka, kebijakan ini nantinya bisa menjadi tolak ukur pertamina nantinya dalam pertimbangan pembuatan kebijakan-kebijakan selanjutnya.

“Jadi kami rasa sih, apa yang sudah diupayakan ini pasti memiliki maksud yang tentu juga yang baik,” tambahnya.

Lebih lanjut Adeka menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi BBM Subsidi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” kata Angga.

“Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi,” tambahnya.

Dikatakan Adeka, Pertamina akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah daerah untuk menyalurkan BBM ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami akan terus support langkah-langkah pemerintah daerah dimanapun untuk dapat mengatur bersama kuota BBM Subsidinya dan membantu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penjualan BBM Non Subsidi,” imbuhnya.

Lanjutnya, Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina Patra Niaga siap mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Adeka.

Karena itu, Adeka kembali mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

Jika menemukan indikasi kecurangan, kata dia, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung,” pungkas Adeka.(bond)

No More Posts Available.

No more pages to load.