Awas! Kendaraan Non Plat Babel Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi!

oleh -363 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan larangan kendaraan plat nomor polisi luar daerah menggunakan BBM bersubsidi khususnya biosolar, agar pendistribusian  bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat di daerah itu.

“Kuota BBM bersubsidi Provinsi Kepulauan Babel hanya untuk kendaraan berplat BN, sementara plat nomor polisi luar tidak boleh,” kata Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan  Pemprov Kepulauan Babel Ahmad Yani, Sabtu (4/11).

Ia mengatakan larangan kendaraan nomor polisi luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Kepulauan Babel dan peraturan lainnya, agar pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar kepada masyarakat lokal lebih  nyaman dan tepat sasaran.

“Banyak kendaraan Plat Nomor Polisi BG (Palembang) Plat B (Jakarta) membeli solar subsidi di SPBU Babel, sehingga ketersediaan kuota BBM subsidi ini semakin menipis dan tidak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal,” katanya.

Menurut dia truk dan kendaraan plat luar daerah ini juga merusak jalan-jalan di Kepulauan Babel, sementara mereka membayar pajak ke daerah asal plat kendaraan tersebut.

“Kuota solar bersubsidi di setiap provinsi sudah dibagi-bagi dan ini harus diatur, apalagi kuota solar subsidi untuk Babel sudah jebol dan hanya cukup tiga hari saja,” katanya.

Ia menyatakan jebolnya kuota BBM bersubsidi ini tentu akan menyulitkan masyarakat dan harga berbagai kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan yang memberatkan ekonomi masyarakat kurang mampu.

“Kondisi ini akhirnya akan menaikkan inflasi. Jangan senang melihat inflasi tinggi, karena akan berdampak terhadap minat investor berinvestasi di Kepulauan Babel ini,” katanya.

 

Sumber : Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.