KILASBABEL.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Yasonna H.Laoly.
“Alhamdulillah, kemarin red-Senin (6/11) Menkumham Yasonna H.Laoly menyerahkan langsung penghargaan P2HAM kepada Kepala Kanim Pangkalpinang Alimuddin,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto dalam keterangan resminya, Selasa (7/11).
Ia mengatakan Menkumham Yasonna H.Laoly memberikan penghargaan P2HAM ini pada saat peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas BHAM) di Jakarta, Senin (6/11).
“Penghargaan ini merupakan atas hasil penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM 2023 yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ujarnya.
Ia menyatakan dari total 871 unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 860 unit kerja yang mengikuti tahap pencanangan sebanyak 282 unit kerja telah lolos tahap evaluas; dan 241 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM.
Dari 241 (dua ratus empat puluh satu) Unit Kerja P2HAM, Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Ombudsman, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Perguruan Tinggi memilih 11 Unit Kerja P2HAM Terbaik dengan membandingkan data dukung yang diunggah di aplikasi dengan keadaan sebenarnya pada rapat Tim Penilai P2HAM tanggal 24 Oktober 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang merupakan unit kerja yang memperoleh hasil penilaian tertinggi dan meraih peringkat terbaik 3 pada kategori unit imigrasi. Terbaik 1 diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dan Terbaik 2 diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Pangkalpinang yang telah berhasil melaksanakan P2HAM sebagaimana yang ditetapkan dalam Permenkumham P2HAM. Hasil penilaian 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang,” katanya. (SP)