KILASBABEL.COM – Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menahan Suryani alias Yuyun (35). Wanita asal Cianter Tengah Kelurahan Cianter Kecamatan Serpong Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sejumlah barang haram.
Janda muda beranak dua itu menyimpan narkotika jenis sabu milik pacarnya bernama Antok yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 833,2 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka ditangkap pada Senin (6/11) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah pondok kebun di Jalan Jalur II Raskin RT 008 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Selanjutnya, kita langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyergapan,” ungkap Antoni, Rabu (7/11).
Hanya saja, dikatakan Antoni, saat tim melakukan penggerebekan dengan mendekati pondok kebun tersebut, sang pacar tersangka langsung kabur karena mengetahui kedatangan tim dari CCTV.
“Jadi pondok kebun itu dilengkapi CCTV. Saat kita masuk, yang ada di dalam pondok hanya ada tersangka dan langsung mengamankannya,” beber Antoni.
Kemudian, kata Antoni, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik strip sabu ukuran super jumbo, satu bungkus sabu ukuran jumbo, tujuh bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus sabu ukuran sedang dan satu bungkus sabu ukuran kecil.
“Total sabu yang kita amankan ada 833,2 gram,” kata perwira balok tiga ini.
Selain sabu, lanjut Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran super jumbo, satu ball plastik strip bening ukuran besar, satu buah timbangan digital bertuliskan MS–K07,
isatu buah timbangan digital bertuliskan Constant, satu buah bungkusan plastik bertuliskan Chinese Pin Wei, satu buah bungkusan plastik warna putih, satu buah buku catatan bon, satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dan satu unit handphone Infinix warna ungu.
“Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Antoni.
Dari keterangan tersangka, lebih lanjut dikatakan Antoni, dirinya hanya bertugas sebagai pencatat hasil penjualan sabu yang disuruh oleh sang pacar. Tugas itu, kata Antoni, baru dilakukan satu bulan terakhir.
“Tersangka sudah satu tahun dengan DPO Antok, tapi baru satu bulan disuruh mencatat hasil penjualan sabu. Hal itu ditemukan dalam handphone milik tersangka serta buku catatan penjualan. Untuk berapa lama Antok ini edar sabu, tersangka tidak mengetahui secara pasti,” terang Antoni.
Antoni menambahkan, tersangka diminta pacarnya datang ke pondok kebun tersebut setiap pukul lima sore. Sementara tersangka berdomisili di Jalan Air Nangka II RT 001 RW 001 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui.
“Meski hanya bertugas mencatat penjualan, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang mana tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Antoni.(dom007)