Sakau Pengen Nyabu, Resedivis Satu Ini Nekat Nyolong HP

oleh -564 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Residivis pencurian kembali ditangkap polisi usai mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam milik Mardhialina seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Bukit Dempo Kelurahan Bukit Kelok Kecamatab Belinyu Kabupaten Bangka.

Mirisnya lagi, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pelaku yang masih dibawah umur tersebut ditangkap pada Senin (13/11) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pelaku, kata Evry, setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Evry, Selasa (14/11).

Evry mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/9) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat itu, lanjut Evry, korban sedang berkunjung ke kos temannya menggunakan sepeda motor, yang mana saat itu handphone korban diletakan di box depan motor. Kemudian setibanya di kos, korban memarkirkan motornya di depan kos tersebut.

“Setelah itu korban masuk ke dalam kos sekitar 20 menit, kemudian saat hendak mengecas handphone, korban baru teringat bahwa handphone tertinggal di dalam box motor dan saat hendak mau mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak ada lagi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta,” beber perwira melati satu ini.

Dikatakan Evry, setelah menerima laporan korban, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan, namun belum membuahkan hasil.

Kendati demikian, katanya, Tim Buser Naga terus mencari keberadaan terduga pelaku dengan mengumpulkan sejumlah bukti yang berada di tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya setelah hampir dua bulan, tambahnya, Tim Buser Naga mendapatkan informaai terkait terduga pelaku.

“Pelaku diamankan di kawasan Air Itam, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut,” tegas Evry.

Akan tetapi, lebih lanjut Evry menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama temannya Girong yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu terkait pidana lain.

Saat itu, sambungnya, pelaku bersama temannya berjalan menggunakan sepeda motor di daerah Jmbatan 12 Kota pangkalpinang dan tak lama kemudian melihat satu unit handphone di dalam box motor milik korban. Melihat keadaan sekitar sepi, pelaku langsung mengambilnya dan bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian.

“Setelah itu, pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp700 ribu dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, jangan sampah lengah dengan meninggalkan barang-barang berharga apalagi di box motor, karena itu bisa mengundang niat para pelaku kejahatan,” pungkas Evry.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.