Jambret Tas Mahasiswi, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Buser Naga

oleh -323 Dilihat

KILASBABEL.COM – Meski sudah pernah mendekam dalam jeruji besi atas kasus pencurian dengan pemberatan, Ferdi (28) sepertinya tak menunjukkan rasa kapok atas perbuatannya.

Kali ini, pria yang merupakan warga kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang ini kembali ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang dalam kasus jambret tas milik seorang mahasiswi.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pelaku ditangkap saat melintas di daerah Pasar Pagi Pangkalpinang dengan menggunakan motor sepeda motor Honda Beat pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

“Awalnya saat diinterogasi pelaku tak mengaku perbuatannya, namun setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Evry, Kamis (16/11/2023).

Evry menerangkan, peristiwa aksi kejahatan jalanan alias jambret tersebut terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Parit Lalang Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat itu, kata Evry, korban yang diketahui bernama Anjelia Nurtasbina Pratiwi seorang mahasiswi sedang melintasi jalan Kelurahan Parit Lalang menggunakan sepeda motor tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang dan langsung menarik tas sandang milik korban dari sebelah kiri, sehingga tas korban putus dan pada saat itu korban langsung terjatuh dari sepeda motornya.

Akibat dari kejadian tersebut, lanjut Evry, korban kehilangan tas sandang berwarna coklat yang berisikan satu unit handphone merk Samsung A20 S warna merah. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

“Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Namun pelaku baru berhasil kita tangkap setelah satu bulan kejadian,” beber Evry.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dikatakan Evry, setelau berhasil merampas tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke Parit Lalang, disana pelaku membuka tas yang berisi handphone tersebut.

“Selanjutnya pelaku menjual handphone hasil kejahatan Rp 250 ribu dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari,” tutup Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone merk Samsung A20 s warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.