Garong Mesin Perkayuan, 2 Pemuda Tuatunu Diringkus Buser Naga!

oleh -219 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM –  Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang meringkus dua pemuda, Selasa (28/11).

Informasi yang dihimpun, dua pemuda tersebut yakni Fiktori Alamsyah alias Taufik (19) dan Alung (19). Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/11) sekira pukul 08.00 WIB di gudang milik pelapor Reza Noviyar di Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Saat itu, kata Evry, karyawan pelapor sedang mengecek kantor lama milik pelapor, namun setelah dicek ternyata barang-barang milik pelapor berupa mesin roll banding dan mesin potong kayu sudah tidak ada lagi.

“akibat kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta pangkalpinang,” ujar Evry, Rabu (29/11).

Evry mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang saat melakukan pencurian tersebut.

Hingga akhirnya, lanjut Evry, setelah tiga minggu melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Jadi setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju ke daerah Tuatunu, dimana yang diduga pelaku bertempat tinggal dan kita berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Taufik. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” beber Evry.

Perwira melati satu ini menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku Taufik, ia awalnya sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik temannya bernama Habibi. Saat diperjalanan, pelaku melihat jendela milik korban dalam kondisi terbuka sedikit.

Melihat kondisi itu, lanjut Evry, pelaku Taufik pun berhenti dan membuka jendela lalu masuk kedalam melewati jendela rumah tersebut dan kemudian mengambil satu unit mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning. Sepanjutnya, pelaku bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah berhasil membawa mesin tersebut, pelaku Taufik ini mesin potong kayu ini di dalam hutan tidak jauh dari TKP selama empat hari. Kemudian pelaku menggadaikannua seharga Rp400 ribu dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” kata Evry.

Lebih lanjut Evry mengungkapkan, merasa aksi pencurian pertamanya aman, seminggu kemudian pelaku Taufik kembali lagi ke gudang tersebut. Namun kali ini, pelaku Taufik mengajak dua rekannya yakni Alung dan Habibi dan berhasil menggondol satu buah mesin roll bender.

Selanjutnya, tambah Evry, mesin tersebut di bawa ke hutan dan dibongkat secara terpisah oleh para pelaku. Setelah berhasil terbagi menjadi beberapa bagian, lalu para pelaku langsung membawa ke rongsokan di daerah Kerabut dan menjualnya seharga Rp500 ribu. Kemudian dari penjualan ini, pelaku Taufik dapat Rp300 ribu, sementara Alung dan Habibi Rp100 ribu.

“Jadi dari ketiga pelaku ini, kita berhasil mengamankan dua pelaku yakni Taufik dan Alung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Habibi masih kita buru dan sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Evry.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.