KILASBABEL.COM – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
“Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan ‘Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3’.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
“Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,” bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.
Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
b. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000
Syahrul Yasin Limpo Akan Serahkan Bukti Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bukti-bukti itu rencannya akan diserahkan pada saat pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, pada hari ini (29/11).
Tak sendirian, SYL turut didampingi penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.
“Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan), tapi itu pun bila diperlukan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Djamaludin belum bersedia membeberkan bukti-bukti yang akan diberikan kepada penyidik. Dia beralasan, dirinya masih menunggu keputusan dari penyidik.
“Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com