KILASBABEL.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mewakili Pj. Gubernur Syafrizal menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah dan launching sertifikasi elektronik tahun 2023 bertempat di Gedung Graha Timah, Senin (4/12).
Dalam acara yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan berlangsung serentak di seluruh Tanah Air itu, Sekda Naziarto bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel I Made Daging menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sekda Naziarto mengatakan pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai upaya memantapkan status hukum kepemilikan hak atas tanah dan menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah, yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di suatu wilayah.
“Disamping itu, dengan memiliki sertifikat atas tanah, akan terus mendorong peningkatan nilai ekonomis dari tanah tersebut. Saya berharap dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan manfaat kepastian hukum kepada pemil8k sertifikat dan dapat menambah kualitas kehidupan sosio ekonomi serta meningkatnya taraf hidup kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, khusus di Babel sendiri, terdapat estimasi jumlah bidang tanah sebesar 721.762 bidang tanah dan sebanyak 508.847 bidang tanah telah bersertifikat atau sudah mencapai 70,50 % sisanya 29,10 % belum memiliki sertifikat. Dimana, pada acara ini, diserahkan secara simbolis sebanyak 200 sertipikat tanah kepada masyarakat dari total 15.080 sertipikat yang siap di serahkan.
Oleh karenanya, dalam kesempatan itu ia mengucapkan terima kasih atas langkah BPN yang telah menyelesaikan sertipikat sebagai hak kepemilikan masyarakat Babel.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam membantu mewujudkan harapan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas bidang tanah,” ucapnya.
Kedepan, ia juga berharap pihak BPN untuk menyosialisasikan layanan sertifikat elektronik kepada masyarakat, tidak hanya di perkotaan namun juga sampai ke desa-desa.
Kepada masyarakat, dirinya berpesan walaupun telah tetap memiliki sertifikat, namun tetap harus menjaga batas-batas bidang tanah, pergunakan sertifikat tanah yang dengan bijak, dan maksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif. (SP)