KILASBABEL.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Medika Stania Bangka sampai akhir Desember 2023.
Untuk itu, terhitung 1 Januari 2024, Rumah Sakit Medika Stania Bangka tidak lagi melayani pasien JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Demikian ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah, Senin (4/12).
“Jadi kami umumkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bangka, kerjasama dengan Rumah Sakit Medika Stania Bangka sudah berakhir akhir tahun 2023 ini,” ujar Harry.
Harry menyebut, ada beberapa alasan pihaknya tidak memperjang kontrak dengan pihak RS Medika Stania Bangka. Pertama, kata dia, rumah sakit swasta tidak wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang wajib melayani pasien melayani pasien BPJS Kesehatan adalah rumah sakit pemerintah.
“Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu sudah jelas, yang wajib melayani pasien BPJS Kesehatan adalah rumah sakit pemerintah, sementara alau untuk fasilitas kesehatan swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jadi kata dapat ini artinya tidak wajib,” terang Harry.
Lanjut Harry, alasan kedua ialah hal tersebut merupakan hal yang biasa setiap tahunnya. Yang mana, katanya, kontrak kerja sama pelayanan BPJS Kesehatan baik di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan yang lain dilakukan satu tahun sekali, dan dapat dilanjutkan kembali di tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian ulang dengan pertimbangan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi perihal diutamakan.
“Jadi perlu kami tegaskan, setiap tahun itu ada kerjasa yang dilanjutkan dan ada yang tidak. Dan yang dihentikan ini bukan hanya RS Medika Stania Bangka saja, tapi ada juga faskes lainnya. Karena di dalam perjalanan kerjasama, di dalam kontrak itu ada masing-masing kewajiban hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan itu kita evaluasi bersama-sama pihak terkait, ada dari dinkes dan juga lainnya,” ungkap Harry.
Namun dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kedepan pihaknya kbali melanjutkan kerjasa dengan pihak RS Medika Stania.
“Kalau pelayanannya sudah oke, sudah baik, tapi kita berikan kesempatan untuk perbaikan-perbaikan. Ya, kalau namanya tidak kerjasama lagi itu bukan berarti permanen. Jadi tolong dipahami,” tuturnya.
Ketika disinggung bagi pasien BPJS Kesehatan yang selama ini mendapatkan layanan di RS Medika Stania Bangka, Harry mengaku sudah mengantisipasinya. Dalam hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
“Jadi nanti layanan kesehatan akan kami alihkan ke rumah sakit lainnya yang ada di Kabupaten Bangka dan itu ada RSUP Sukarno, Rumah Sakit Umum Depati Bahrin Sungailiat, Rumah Sakit Eko Maulana Ali di Belinyu dan Rumah Sakit Arsani. Jadi masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dirumah sakit tersebut. Jadi perbaikan ini kami lakukan semata-mata untuk peningkatan mutu layanan,” kata Harry.
Sementata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Devi Irawati, memastikan Rumah Sakit Eko Maulana Ali dan Rumah Sakit Depati Bahrin sudah siap menampung limpahan pasien peserta BPJS Kesehatan yang selama ini memperoleh layanan di Rumah Sakit Medika Stania.
“Fasilitas infrastruktur kesehatan maupun sumber daya dokter sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan limpahan Rumah Sakit Medika Stania yang sudah berakhir kontrak kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan,” jelas Devi.
Dari aspek jangkauan, Devi menambahkan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Kecamatan Belinyu dan Riau Silip lebih dekat akses ke Rumah Sakit Eko Maulana Ali dari pada sebelumnya di Rumah Sakit Medika Stania.(bond)