KILASBABEL.COM – Sebanyak 75 orang tahanan yang ada di Lapas Pangkalpinang menerima penyuluhan hukum dalam rangka fasilitasi bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH dan HAM Pancasila). Selasa (5/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana dengan latar belakang keluarga yang tidak mampu secara gratis.
Penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin. Selaku Kalapas, Badarudin, mengucapkan terima kasih kepada LPH dan HAM Pancasila yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
“Kegiatan ini penting dilakukan agar tahanan yang sedang menjalani proses hukumnya perlu diberikan bantuan hukum bila terkendala keterbatasan ekonomi,” ujar Badarudin.
Ia juga berpesan tahanan yang mengikuti kegiatan, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangka, Alfi Zuhri. Dalam materinya, Alfi menyampaikan beberapa kewenangan Pengadilan Agama, yang berkenan dengan perceraian, pengangkatan anak, itsbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, wakaf dan akad lembaga keuangan syariah.
“Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini, bapak-bapak jangan pernah menikahkan anak yang masih dibawah 19 tahun, Undang-undang menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” urai Alfi.
Sementara Ketua LPH dan HAM Pancasila, Budiana Rachmawaty mengatakan, LPH dan HAM Pancasila merupakan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2003 dan telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2016.
Dan sejak itu, kata dia, LPH dan HAM Pancasila turut aktif dalam melakukan penyuluhan hukum di bidang Litigasi dan Non Litigasi sampai dengan sekarang.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan guna memberikan informasi adanya bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum,” kata Budiana.
Lebih lanjut, Budiana menjelaskan bahwa salah satu hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu adanya hak untuk mengajukan upaya hukum yang dapat ditempuh dengan pra peradilan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan upaya hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara dengan diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum secara independen, tetapi masih banyak yang belum mengetahui dan takut mengajukan upaya hukum,” sebut Budiana.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara tahanan dengan Ketua LPH dan HAM Pancasila serta Ketua PA Kabupaten Bangka.(bond)