KILASBABEL.COM – Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat jumlah petani milenial 2023 di Kepulauan Babel mencapai 50.143 orang, sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia 2045.
“Pada tahun ini, jumlah petani milenial 50.143 orang atau 33,04 persen dari total petani di Kepulauan Babel 151.783 orang,” kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel Toto Haryanto Silitonga, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (6/12).
Ia mengatakan hasil ST2023 Provinsi Kepulauan Babel, petani milenial yang berumur 19 hingga 39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital sebanyak 50.143 orang dengan rincian petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 38.757 orang atau 43,57 persen.
“Petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 61 orang atau 0,07 persen,” katanya.
Ia menyatakan kabupaten kota dengan petani milenial umur 19–39 tahun terbanyak di Bangka Selatan 12.398 orang atau sekitar 24,73 persen dari keseluruhan petani milenial umur 19 hingga 39 tahun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, jumlah petani milenial umur 19 hingga 39 tahun terbanyak kedua di Kabupaten Bangka sebanyak 11.653 orang atau 23,24 persen dan Bangka Barat 10.218 orang atau 20,38 persen dari total petani milenial di Babel.
“Data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, petani milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun dan petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
Teknologi digital ini mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet, telepon pintar, teknologi informasi, penggunaan drone, dan penggunaan kecerdasan buatan.
“Petani, dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” katanya.