KILASBABEL.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2021 tidak lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang. Demikian ditegaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12).
“Jadi semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat,” ujar Mensos Risma.
Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa: mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial”.
Dengan cara tersebut bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM. Menyoal hal tersebut juga terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Menurut Risma, penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.
“Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Risma sambil mengungkapkan alasan tak lagi diberikan bansos program Sembako berbentuk barang.
Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait: pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinuitas layanan dari penyedia bahan pangan. Serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
“Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako,” ujar Mensos Tri Rismaharini.
Sumber : Liputan6.com