KILASBABEL.COM – Demi meningkatkan geliat investasi bisnis di tanah air, pemerintah giat menggodok sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara.
NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Lantas, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
- Memangkas Proses Pengurusan Izin
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Melalui pendaftaran NIB, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). - Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun, dengan sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat. - Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
Bagaimana Cara Memperoleh NIB?
Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha diharuskan log-in pada sistem OSS, mengisi data-data yang diperlukan seperti data pemegang saham, profil perusahaan, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja asing jika diperlukan.
Yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di samping informasi KBLI 2 digit yang terdapat dalam AHU. Secara prinsip, setelah mendapatkan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS, pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha. Jika tidak mampu memenuhi komitmen, Lembaga OSS bisa langsung mencabut izin usaha. Adanya sistem OSS dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Agar dapat merasakan manfaatnya, pemilik usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah.
Berbagai sumber.