Kena Pemeriksaan dan Lupa Bawa SIM? Bolehkah Tunjukkan Foto SIM ke Polantas?

oleh -266 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Setiap pengemudi kendaraan wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Bila dokumen ini ketinggalan saat diperiksa polisi lalu lintas di jalan raya, menunjukkan fotokopi ataupun fotonya di di ponsel bukan solusi dan Anda tetap dikenakan tilang.

SIM wajib dibawa pengemudi ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.

Pada Pasal 288 mengatur jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ada solusi jika SIM ketinggalan saat pengemudi diperiksa polisi, yakni meminta orang lain mengambil lalu mengantarnya ke lokasi pemeriksaan. Meski demikian cara ini tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung diskresi polisi.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan cara meminta bantuan orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi petugas di lapangan.

Namun kata dia harus dipahami petugas bisa saja memberi syarat-syarat, seperti waktu terbatas.

“Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain,” ucap dia saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (11/12).

Poelong menjelaskan cara yang salah yaitu menitipkan kendaraan ke petugas lalu pengemudi pergi mengambil SIM. Menurut dia petugas tak punya wewenang menerima penitipan barang bukti kecuali statusnya sudah ditilang.

“Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan,” ujar dia.

“Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK,” katanya lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.