Presiden Jokowi Ingin Gubernur DKJ Dipilih Langsung

oleh -501 Dilihat
Presiden Jokowi. (ist)

KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak setuju usulan aturan gubernur-wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Jokowi mengatakan, dia ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, seperti yang sudah berjalan selama ini.

“Kalau saya, kalau tanya saya, Gubernur dipilih langsung (rakyat),” kata Jokowi di Ancol Jakarta Utara, Senin (11/12).

Dia menekankan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR RI. Jokowi menyebut RUU DKJ belum sampai ke mejanya dan masih berproses di DPR.

“Ya itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah dan belum sampai di meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, disebutkan bahwa gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” sambung draf RUU tersebut.

8 Fraksi Setuju

Dalam rapat Badan Legislasi, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak yakni PKS.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.

Terkait dengan penunjukan gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut.

“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.

Dia juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka gubernur bisa ditunjuk oleh presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.

“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu,” ujar Ibnu.

 

Sumber : liputan6.com

No More Posts Available.

No more pages to load.