KILASBABEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/12).
Dalam pertemuan ini, Presiden ternyata memberi beberapa arahan seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sekarang dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“IKD ini ke depan dapat lebih dipercepat penerapannya. Dengan demikian nantinya masyarakat Indonesia tidak harus memegang KTP seperti sekarang yang dicetak, namun cukup dengan IKD,” papar Anas, dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (14/12).
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun, Kemendagri menegaskan IKD ini tidak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Nantinya, keberadaan KTP dan IKD saling melengkapi.
“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12).
Dengan demikian, dia memastikan aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.
“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” tegas Teguh.
Sumber : cnbcindonesia.com