KILASBABEL.COM – Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar kegiatan patroli pengawasan, guna mencegah tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan kegiatan patroli akan dilaksanakan oleh tim satgas yang berisikan anggota Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Patroli akan kami laksanakan pada malam hari terutama di sejumlah titik yang selama ini disinyalir rawan tindakan perusakan APK,” katanya.
Menurut Aris, Bawaslu Belitung menerima informasi dugaan tindakan perusakan APK Pemilu 2024 selama berlangsungnya masa tahapan kampanye di daerah itu.
“APK Pemilu 2024 tersebut diinformasikan dirusak oleh orang atau pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati. Serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024.
“Imbauan ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini karena tindakan perusakan APK merupakan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Dikatakan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan perusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.
Selanjutnya sesuai Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelaku perusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
“Sehingga kami imbau masyarakat untuk memiliki rasa saling menghormati dan toleransi dengan tidak merusak ataupun menghilangkan APK Pemilu 2024,” ujarnya.
Sumber : Antara.