KILASBABEL.COM – Kordiv penindakan dan pengawasan Bawaslu Bangka tengah bersama Sat Pol PP dan Personel OMB Menumbing Polresta Pangkalpinang melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pangkalan Baru Sdr. Hatika, Devisi pencegahahan dan pemasyarakatan, Devisi penindakan dan pelanggaran hukum Bawaslu Bangka tengah, Sat Pol PP, anggota PKD Kecamatan Pangkalan Baru, dan Personel Polsek Pangkalan Baru. Kamis (21/12)
Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho mengatakan personel OMB Menumbing Polresta Pangkalpinang bersama seluruh jajaran Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru.”Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan,” terang Kapolsek.
Adapun Dasar Hukum penertiban ini yaitu surat keputusan :
– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Prov. Kep. Babel Nomor : 29 Tahun Tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum serta Pemilihan Umum Tahun 2024,
– Perbup Bupati Bangka Tengah Nomor : 59 Tahun 2023 tentang pedoman pemasangan Atribut , Bahan Kampanye dan alat peraga kampanye pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah
– Keputusan KPU Kab. Bangka Tengah Nomor : 195 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Wilayah Kab. Bangka Tengah, ungkap Anggota Kordiv Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Bangka Tengah Sdr. Hatika.
“Dengan adanya kehadiran tim gabungan dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” tutup Kapolsek. (SP)