KILASBABEL.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bila kembali mangkir pada pemeriksaan Rabu, (27/12).
Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Surat itu disiapkan sebagai antisipasi jika Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12/2023).
“Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2,” kata Ade Safri.
Ade Safri akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan Firli. Polda Metro Jaya berharap jenderal bintang tiga itu kooperatif dalam pemeriksaan nanti.
“Nanti kita update kalo ada konfirmasi (kepastian hadir),” ujar Ade.
Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Kehadiran Firli diperlukan untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda miliknya bersama keluarga yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Sebab, soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.
Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan Paksa Firli Bahuri
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Langkah itu disiapkan apabila Firli Bahuri tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto menjelaskan surat jemput paksa sampai penangkapan itu akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya. Sebab, diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.
“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan, ya ada surat penangkapan,” kata Karyoto.
Tanggapan Karyoto ini menyoal keputusan Firli Bahuri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (21/12). Firli tidak hadir dengan alasan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Sumber : liputan6.com